Perpres Ojol Difinalisasi, Aturan Tarif Barang dan Penumpang Dibagi Dua Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/8/2026). (Foto: Faisal Aristama/RMOL).

TOTEA.ID — DPR bersama pemerintah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online. Regulasi tersebut mencakup layanan penumpang, barang, dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut setelah menggelar sejumlah rapat. DPR juga menyerap aspirasi para pekerja transportasi online.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online. Pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali,” kata Dasco usai rapat finalisasi Perpres Ojol bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca juga:  DPC PDI Perjuangan Bolmut Perkuat Struktur Partai, Enam PAC Resmi Terima SK Kepengurusan

Sejumlah pejabat pemerintah mengikuti rapat tersebut, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Dasco menjelaskan, rancangan Perpres tidak hanya mengatur tarif ojol penumpang, tetapi juga layanan angkutan barang dan makanan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Legislator Gerindra ini.

Baca juga:  Usai Gempa NTT, Bahlil: Cadangan BBM Aman, Pemulihan Listrik NTT Terus Dikebut

Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah menyepakati pembagian kewenangan pengaturan tarif. Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif angkutan barang dan makanan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan penumpang. Pembagian tersebut menjadi salah satu poin dalam finalisasi regulasi.

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Selain mengatur tarif, pemerintah juga menetapkan kementerian yang menaungi pekerja transportasi online. Kementerian UMKM akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap para pelaku transportasi online.

Baca juga:  Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Naik, Komisi X DPR Dorong SD-SMP Gratis Segera Berjalan

“Dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” tegas Dasco.

Setelah finalisasi, kementerian terkait akan menjalankan proses harmonisasi. Pemerintah juga akan melibatkan organisasi pekerja transportasi online dalam tahap tersebut.

Pemerintah juga akan mengajak perusahaan aplikator dalam proses harmonisasi. Langkah tersebut bertujuan menyempurnakan regulasi sebelum pemerintah menerbitkan Perpres.

“Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” pungkas Dasco.

Redaksi Totea.id