Pemprov Gorontalo Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PKB, 300 Ribu Wajib Pajak Jadi Sasaran

TOTEA.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlaku mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.

Pemprov Gorontalo menargetkan sekitar 300 ribu wajib pajak menunggak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap program ini meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo meluncurkan program pemutihan tersebut pada Senin (10/8/2026). Bapenda menggelar peluncuran di Kantor Bapenda Provinsi Gorontalo.

Kepala Bapenda Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan program ini memberikan keringanan lebih besar kepada wajib pajak. Pemerintah tidak hanya menghapus denda, tetapi juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  Gedung Baru MTSS Bahrul Ulum Diresmikan, Wagub Idah Tekankan Mutu Guru dan Karakter Siswa

Wajib pajak cukup membayar PKB untuk tahun berjalan. Kebijakan tersebut juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang lama menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Kaban Danial.

Danial mengatakan kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Menurutnya, pemutihan membuka peluang bagi wajib pajak pasif untuk kembali membayar pajak.

Baca juga:  Danantara Serahkan Penjelasan Merger Mitratel-TBIG Kepada Telkom

“Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim mewakili Gubernur Gusnar Ismail mendukung pelaksanaan program tersebut. Sofian menilai kebijakan pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Data Bapenda mencatat sekitar 564 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Gorontalo. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran PKB baru berada di kisaran 40 persen.

Baca juga:  Evaluasi Menu MBG di Tapa, Wagub Idah Minta SPPG Lengkapi Asupan Gizi Siswa

Kondisi tersebut menunjukkan masih ada sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak. Pemprov Gorontalo mendorong kelompok tersebut memanfaatkan program pemutihan selama periode yang tersedia.

“Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sekda.

Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah mengarahkan program tersebut untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga berharap pembayaran pajak kembali berjalan setelah wajib pajak menyelesaikan tunggakan melalui program pemutihan.

Redaksi Totea.id