Enam Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi Karhutla, Menhut Janji Tanpa Pandang Bulu

TOTEA.ID — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan, Raja Antoni menegaskan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Raja Antoni menyebut sanksi tersebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.Presiden menginstruksikan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” katanya, Senin (31/8/2026).

Baca juga:  Evaluasi Menu MBG di Tapa, Wagub Idah Minta SPPG Lengkapi Asupan Gizi Siswa

Enam perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan menjadi sasaran sanksi administratif Kemenhut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah menangani Karhutla.

Penegakan hukum tidak hanya dilakukan Kemenhut. Kepolisian telah menetapkan 72 tersangka kasus Karhutla dari kalangan personal dan korporasi.

Baca juga:  Perkuat Sistem Pelayanan Pendidikan, Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik

“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” kata Raja Antoni.

Menhut menegaskan pemerintah tidak membeda-bedakan status pelaku dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan.

“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Di Balik Polemik Siswa SMKN 1 Wanggarasi, Sekolah Buka Fakta & Dasar Keputusan

Raja Antoni menjelaskan penegakan hukum bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku. Langkah tegas ini diharapkan mencegah pihak lain melakukan pelanggaran serupa.

“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” tandasnya.

Redaksi Totea.id