Baca dan Pelajari Supaya Tidak Gagal Paham, Anggaran Pakaian Dinas Kepala Daerah Sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000

Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato.

TOTEA.ID – Polemik mengenai usulan anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 mendapat penjelasan dari Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato.

Alvian menegaskan bahwa pengadaan pakaian dinas kepala daerah bukan merupakan kebijakan yang dibuat tanpa dasar.

Menurutnya, penganggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kritik anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyoroti usulan anggaran sebesar Rp393 juta untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam rapat kerja pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Baca juga:  Perkuat Integritas ASN, Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Gelar Penyuluhan Antikorupsi

Menurut Alvian, kritik tersebut muncul karena adanya pemahaman yang kurang tepat mengenai mekanisme penyusunan anggaran daerah.

“Biro Umum baru mengusulkan anggaran, tetapi langsung divonis seolah-olah gubernur dan wakil gubernur menghamburkan uang untuk membeli pakaian dinas, padahal prosesnya masih dalam tahap pembahasan,” tegas Alvian.

Ia menjelaskan, KUA-PPAS merupakan tahapan perencanaan anggaran yang dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD. Pada tahap tersebut, setiap usulan anggaran dapat dikoreksi, disesuaikan, disetujui, bahkan ditolak apabila dinilai tidak memenuhi kebutuhan atau ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Perkuat Pendapatan Daerah, Sekda Provinsi Gorontalo Bawa Strategi Baru

Karena itu, kata Alvian, usulan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS tidak dapat disamakan dengan belanja yang sudah direalisasikan.

Selain itu, ia menerangkan bahwa besaran anggaran yang diusulkan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), yaitu batas maksimal yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran.

“SSH bukan berarti pemerintah pasti membelanjakan sebesar angka tersebut. Pelaksanaannya tetap mengacu pada harga pasar. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga riil hasil pengadaan, bukan berdasarkan batas maksimal yang tercantum dalam dokumen anggaran,” jelasnya.

Baca juga:  Fokus Jangkau Anak Yang Belum Sekolah, Pemerintah Provinsi Gorontalo Perkuat PJJ

Alvian berharap masyarakat dapat memahami proses penyusunan APBD secara utuh agar tidak muncul kesimpulan yang keliru terhadap setiap usulan anggaran yang masih berada dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, pernyataan yang menyimpulkan seolah-olah telah terjadi pemborosan anggaran tidak mencerminkan mekanisme penganggaran yang sebenarnya, sebab seluruh usulan masih harus melalui proses pembahasan, evaluasi, dan persetujuan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Totea.id