TOTEA.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlaku mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov Gorontalo menargetkan sekitar 300 ribu wajib pajak menunggak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap program ini meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo meluncurkan program pemutihan tersebut pada Senin (10/8/2026). Bapenda menggelar peluncuran di Kantor Bapenda Provinsi Gorontalo.
Kepala Bapenda Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan program ini memberikan keringanan lebih besar kepada wajib pajak. Pemerintah tidak hanya menghapus denda, tetapi juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan dari tahun sebelumnya.
Wajib pajak cukup membayar PKB untuk tahun berjalan. Kebijakan tersebut juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang lama menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.
“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Kaban Danial.
Danial mengatakan kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Menurutnya, pemutihan membuka peluang bagi wajib pajak pasif untuk kembali membayar pajak.
“Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim mewakili Gubernur Gusnar Ismail mendukung pelaksanaan program tersebut. Sofian menilai kebijakan pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Data Bapenda mencatat sekitar 564 ribu kendaraan roda dua dan roda empat di Gorontalo. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran PKB baru berada di kisaran 40 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih ada sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak. Pemprov Gorontalo mendorong kelompok tersebut memanfaatkan program pemutihan selama periode yang tersedia.
“Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sekda.
Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah mengarahkan program tersebut untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga berharap pembayaran pajak kembali berjalan setelah wajib pajak menyelesaikan tunggakan melalui program pemutihan.

![Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur. [Foto: Ist].](https://totea.id/wp-content/uploads/2026/07/images-53-280x210.webp)
![Kepala Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, Teguh Pribadi, bersama siswa SMA Negeri 5 Kota Gorontalo usai sosialisasi bahaya paham IRET pada MPLS Ramah 2026, Senin (6/7/2026). [Foto: Densus 88/YI].](https://totea.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-10.37.38-3-1536x1153-1-280x210.webp)










Kirim Komentar
View Comments