Polemik Dana Hibah KPU, Kejari Bolmut: Penetapan Tersangka Menunggu Kerugian Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut). (Foto - IG Kejari Bolmut).

TOTEA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut senilai Rp21,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, El Imanuel Lolongan, mengatakan penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut El, dokumen penyidikan juga telah lengkap. Penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menentukan tersangka.

Baca juga:  Idah Dorong Kegiatan Pramuka Jadi Ruang Cetak Generasi Muda Produktif

“Untuk dokumen-dokumen sudah lengkap. Setelah penyidikan kita tetapkan tersangka, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata El, dikutip dari Faktara, Rabu (2/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejari Bolmut telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KPU Bolmut.

El menyebut pemeriksaan telah dilakukan secara berulang terhadap sejumlah pejabat dan komisioner KPU.

“Empat komisioner KPU telah diperiksa dua kali. Ketua KPU diperiksa tiga kali, sedangkan sekretaris, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing telah diperiksa dua kali,” jelasnya.

Baca juga:  Pengaktifan Camat Tibawa dan Pulubala Menunggu Proses Klarifikasi

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

El mengatakan jumlah tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.

“Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menggunakan dan siapa yang menyalahgunakan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih memetakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Bolmut.

Baca juga:  Perkuat Integritas ASN, Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Gelar Penyuluhan Antikorupsi

El menegaskan proses penyidikan akan berjalan berdasarkan alat bukti serta hasil penghitungan kerugian negara.

“Namanya korupsi ya pasti berjamaah, nggak mungkin tunggal, dia tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.

Meski demikian, penetapan tersangka tetap menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan keputusan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses hukum.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

Redaksi Totea.id