Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kadar Nikel Dalam Kasus PT CNI

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mengembalikan Rp401 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

TOTEA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi kadar nikel dalam perkara tata kelola komoditas tersebut yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekspor nikel ke luar negeri pada periode 2017 hingga 2020.

Menurut Saiful, PT CNI diduga melakukan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen,” kata Saiful Bahri di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Baca juga:  Tempuh Jalan, Sungai hingga Lumpur, Tim 19 Unpad Jangkau Layanan Kesehatan Warga Fakfak

Saiful menjelaskan aturan ekspor saat itu mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen. Namun, penyidik menemukan dugaan pengaturan hasil pengujian kadar nikel dalam proses tersebut.

Kejagung juga menelusuri aktivitas PT CNI selama periode 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Pada periode itu, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, PT CNI telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Baca juga:  Bareskrim Sita Rp7,7 Miliar dari Kasino Batam, Pemilik Dijerat Pasal Pencucian Uang

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hasil perhitungan menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69. PT CNI kemudian menyerahkan uang senilai Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026).

Saiful mengatakan penyidik telah menyita dan menitipkan uang tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful.

Baca juga:  Kirab Merah Putih di Jakarta, Pemuda Serukan Perang Terhadap Korupsi dan Narkoba

Kejagung menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai salah satu fokus dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Saiful.

Saiful menegaskan Kejagung tidak hanya mengejar pemidanaan dalam perkara tata kelola nikel tersebut. Kejagung juga mendorong pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Redaksi Totea.id