TOTEA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi kadar nikel dalam perkara tata kelola komoditas tersebut yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekspor nikel ke luar negeri pada periode 2017 hingga 2020.
Menurut Saiful, PT CNI diduga melakukan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen,” kata Saiful Bahri di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful menjelaskan aturan ekspor saat itu mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen. Namun, penyidik menemukan dugaan pengaturan hasil pengujian kadar nikel dalam proses tersebut.
Kejagung juga menelusuri aktivitas PT CNI selama periode 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Pada periode itu, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, PT CNI telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hasil perhitungan menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69. PT CNI kemudian menyerahkan uang senilai Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026).
Saiful mengatakan penyidik telah menyita dan menitipkan uang tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful.
Kejagung menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai salah satu fokus dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Saiful.
Saiful menegaskan Kejagung tidak hanya mengejar pemidanaan dalam perkara tata kelola nikel tersebut. Kejagung juga mendorong pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

![Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur. [Foto: Ist].](https://totea.id/wp-content/uploads/2026/07/images-53-280x210.webp)
![Kepala Tim Cegah Satgaswil Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, Teguh Pribadi, bersama siswa SMA Negeri 5 Kota Gorontalo usai sosialisasi bahaya paham IRET pada MPLS Ramah 2026, Senin (6/7/2026). [Foto: Densus 88/YI].](https://totea.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-06-at-10.37.38-3-1536x1153-1-280x210.webp)











Kirim Komentar
View Comments