Ramai Soal Anggaran Baju Dinas Gubernur Rp339 Juta, Benarkah Umar Karim Memahami Mekanisme APBD?

Gorontalo – Sorotan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, terhadap usulan anggaran pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp339 juta dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2027 memicu perhatian publik.

Namun, pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap tahapan penyusunan APBD.

Dalam pernyataannya, Umar Karim mengatakan, “Sebesar apa lemari gubernur dan wakil gubernur untuk menampung baju yang akan dibeli?”

Ilustrasi tersebut menarik perhatian. Namun, angka Rp339 juta dalam dokumen KUA-PPAS belum menunjukkan adanya pembelian pakaian dinas. Nilai tersebut masih berupa usulan anggaran yang akan dibahas bersama DPRD sebelum APBD ditetapkan.

Baca juga:  Gubernur Gusnar Kejar Potensi PAD Gorontalo, Sektor Pertambangan Jadi Perhatian

Sebagai bagian dari proses pembahasan anggaran, DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengurangi, bahkan menghapus setiap usulan apabila dinilai tidak layak.

Karena itu, penyamaan antara usulan anggaran dan realisasi belanja berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Mekanisme APBD juga membedakan secara tegas tiga tahapan, yakni usulan anggaran, anggaran yang telah disahkan, dan realisasi belanja. Ketiga tahapan tersebut memiliki fungsi dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga:  HUT ke-64 PWRI, Idah Apresiasi Semangat Pengabdian Para Wredatama

Biro Umum menyusun usulan anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH). Standar tersebut menjadi batas maksimal dalam penyusunan anggaran.

Sementara itu, pelaksanaan pengadaan tetap mengacu pada harga pasar dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seluruh proses penganggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap kebutuhan belanja harus direncanakan lebih dahulu. Tanpa alokasi anggaran, Biro Umum tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengadaan pakaian dinas.

Baca juga:  Pemasangan Kabel Bawah Laut ke Pulau Dudepo Resmi Dimulai

Pakaian dinas tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan resmi, seperti Upacara Hari Kemerdekaan, pelantikan pejabat, peringatan hari besar nasional, kegiatan kenegaraan, acara resmi pemerintah, hingga penyambutan pejabat negara.

Karena itu, kritik terhadap anggaran tentu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, penyampaian kritik juga perlu mempertimbangkan tahapan penyusunan APBD agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses pengelolaan keuangan daerah.

Redaksi Totea.id