Gubernur Gusnar dan Kepala Daerah Gorontalo Dorong Kepastian 14 Blok WPR

TOTEA.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama para Bupati/Wakil Bupati mendorong kepastian 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Rabu (09/09/2026).

Pertemuan tersebut membahas kejelasan keputusan Menteri ESDM terkait 14 blok WPR yang dokumen pengelolaannya telah disusun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sejak 2025.

Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan, 14 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten.

Sebanyak 11 blok berada di Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Gorontalo Utara.

Baca juga:  Idah Dorong Kegiatan Pramuka Jadi Ruang Cetak Generasi Muda Produktif

Kepastian keputusan Menteri ESDM menjadi perhatian pemerintah daerah karena menjadi syarat dasar untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga kabupaten tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dirjen Minerba memastikan keputusan atau pengesahan Menteri ESDM terkait 14 blok tersebut terbit paling lambat November 2026.

“Dirjen Minerba memastikan Kepmen/Pengesahan Menteri ESDM sudah terbit paling lambat di November 2026,” jelas Wardoyo.

Selain kepastian 14 blok, pemerintah daerah turut membahas kebutuhan dokumen pengelolaan WPR di sejumlah daerah. Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo menjadi daerah yang diprioritaskan dalam penyusunan dokumen.

Baca juga:  Penuhi Standar ACES, Gorontalo Bidik Penguatan Destinasi Wisata Ramah Muslim Nasional

Dirjen Minerba berjanji menyisir sisa anggaran yang tersedia untuk mendukung penyusunan dokumen tersebut. Dukungan itu bahkan diarahkan hingga 2027.

Pemerintah juga menyampaikan perkembangan WPR di Pohuwato sebagai bagian dari pembahasan pertambangan rakyat di Gorontalo.

Gubernur Gusnar menjelaskan, Gorontalo telah memiliki Perda IPERA dan terus memfasilitasi 10 blok WPR di Pohuwato dengan luas sekitar 550 hektare.

Namun, sekitar 80 persen wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan dan buffer zone. Pemerintah daerah kini memproses persoalan tersebut di Kementerian Kehutanan.

Pemerintah juga mengupayakan penurunan status kawasan serta pengembalian beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan buffer zone.

Baca juga:  Tiba di Gorontalo, Kepala BPIP Ikuti Prosesi Adat Mopotilolo

Sementara itu, dari total 97 blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah daerah mengusulkan penghapusan 28 blok karena sejumlah wilayah dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi minim.

Meski menjadi bagian dari pembahasan WPR secara keseluruhan, fokus pemerintah dalam pertemuan tersebut tetap mendorong kepastian 14 blok yang telah memiliki dokumen pengelolaan.

Kepastian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi masyarakat di Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Gorontalo Utara untuk melanjutkan proses penerbitan IPR.

Redaksi Totea.id